PANGKALPINANG,Obrolan.co.id – Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (31), warga Kecamatan Gabek, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Pelaku ditangkap pada Rabu (8/10/2025) dalam rangka Ops Tertib Menumbing 2025.
Kasus ini bermula ketika korban, seorang mahasiswa berusia 22 tahun telah melaporkan kehilangan uang tunai Rp10 juta yang disimpan di dalam tas di kamar kontrakannya di Jalan Gg. Belanak 4, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, pada Selasa (5/8/2025).
Uang tersebut sebelumnya sempat dihitung korban pada malam hari, namun keesokan paginya sudah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku AM. Berdasarkan keterangan, korban dan pelaku sempat bertemu sebelum kejadian. Saat korban lengah, pelaku mengambil uang tunai milik korban yang tersimpan dalam dompet di kamar kontrakan.
Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku menggunakannya untuk membeli sejumlah pakaian, termasuk pakaian pengantin.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Dari hasil penangkapan, kami menyita barang bukti berupa beberapa stel pakaian yang dibeli menggunakan uang hasil curian,” ujar penyidik Polresta Pangkalpinang dalam laporannya, Senin (13/10) dikutip Aksara Newsroom.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun barang bukti yang disita antara lain, satu stel pakaian pengantin pria dan wanita warna kuning, satu stel gaun warna emas, satu stel gaun warna putih, satu stel gaun warna cokelat. (***)














