Bisnis Gelap Kencan Online Terbongkar di Pangkalpinang, Tarif Jutaan Sekali Transaksi

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG, OBROLAN.CO.IDPraktik prostitusi online bermodus layanan kencan berbayar yang diduga telah beroperasi secara sistematis di Kota Pangkalpinang akhirnya terbongkar.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung menangkap seorang pemuda berinisial IA (21) yang diduga berperan sebagai muncikari sekaligus pengendali transaksi digital.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) malam di lobi salah satu penginapan di Pangkalpinang.

Polisi juga mengamankan dua korban yang diduga dieksploitasi dalam praktik tersebut, serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan telepon genggam yang digunakan untuk mengatur transaksi.

Kabid Humas Polda Babel Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, praktik prostitusi online ini terendus setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan melalui aplikasi pesan instan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan nomor yang digunakan untuk menawarkan jasa kencan berbayar. Setelah ditelusuri, nomor tersebut dioperasikan langsung oleh pelaku,” ujar Agus, Senin (23/2/2026).

Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap IA di lokasi penginapan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengatur pertemuan antara pelanggan dan korban dengan tarif Rp3 juta per transaksi, termasuk biaya hotel.

Baca Juga:  Fokus 100 Hari Pertama, Prof Udin–Dessy Targetkan Kota Bersih dan Masyarakat Sejahtera

Dalam skema tersebut, pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu dari setiap korban. Sementara masing-masing korban menerima sekitar Rp1,3 juta dari kesepakatan dengan pelanggan.

Menurut Agus, praktik ini merupakan bentuk eksploitasi seksual yang memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mempermudah transaksi sekaligus menyamarkan aktivitas ilegal.

“Pelaku berperan sebagai penghubung sekaligus pengendali transaksi. Modus ini menunjukkan pola perdagangan orang yang dilakukan secara terselubung melalui media digital,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 455 dan/atau Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang dengan modus merekrut dan mengeksploitasi korban dalam praktik prostitusi.

Polda Bangka Belitung menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk eksploitasi seksual, terutama yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana operasional. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel obrolan.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usung Konsep Sport Tourism, Bangka Run Fest 2026 Targetkan 2.500 Pelari dari Seluruh Indonesia
Rina Tarol Dibanjiri Aduan Warga Soal BBM Subsidi dan Lahan di Tanjung Labu
Slank Jadi Bintang Utama SOB Vol 5 di Babel, Konser Pembuka 2026 Paling Ditunggu
Putusan Inkracht Diabaikan Sejak 2014, PN Palembang Siap Eksekusi Eks Anggota DPRD Ini
Menjaga Kepercayaan Publik, Bank Sumsel Babel Buka Lelang Aset Secara Transparan
Festival Gema Ekonomi Kreatif 2025, Langkah Nyata Wujudkan Kota Kreatif Pangkalpinang
Gerindra Pangkalpinang “Menutup Pintu”, Budi Arie Dianggap Bukan Pejuang, Tapi Penumpang
Duit Rp2,1 Triliun Bikin Gaduh, DPRD Babel Minta BI Klarifikasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:59 WIB

Bisnis Gelap Kencan Online Terbongkar di Pangkalpinang, Tarif Jutaan Sekali Transaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:58 WIB

Usung Konsep Sport Tourism, Bangka Run Fest 2026 Targetkan 2.500 Pelari dari Seluruh Indonesia

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:43 WIB

Rina Tarol Dibanjiri Aduan Warga Soal BBM Subsidi dan Lahan di Tanjung Labu

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:52 WIB

Slank Jadi Bintang Utama SOB Vol 5 di Babel, Konser Pembuka 2026 Paling Ditunggu

Jumat, 28 November 2025 - 20:32 WIB

Putusan Inkracht Diabaikan Sejak 2014, PN Palembang Siap Eksekusi Eks Anggota DPRD Ini

Berita Terbaru

Uncategorized

Menjemput Ramadhan 1447 H, Ribuan Warga Air Itam Semarakkan Pawai Obor

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:33 WIB