PANGKALPINANG, OBROLAN.CO.ID – Praktik prostitusi online bermodus layanan kencan berbayar yang diduga telah beroperasi secara sistematis di Kota Pangkalpinang akhirnya terbongkar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung menangkap seorang pemuda berinisial IA (21) yang diduga berperan sebagai muncikari sekaligus pengendali transaksi digital.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) malam di lobi salah satu penginapan di Pangkalpinang.
Polisi juga mengamankan dua korban yang diduga dieksploitasi dalam praktik tersebut, serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan telepon genggam yang digunakan untuk mengatur transaksi.
Kabid Humas Polda Babel Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, praktik prostitusi online ini terendus setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan melalui aplikasi pesan instan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan nomor yang digunakan untuk menawarkan jasa kencan berbayar. Setelah ditelusuri, nomor tersebut dioperasikan langsung oleh pelaku,” ujar Agus, Senin (23/2/2026).
Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap IA di lokasi penginapan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengatur pertemuan antara pelanggan dan korban dengan tarif Rp3 juta per transaksi, termasuk biaya hotel.
Dalam skema tersebut, pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu dari setiap korban. Sementara masing-masing korban menerima sekitar Rp1,3 juta dari kesepakatan dengan pelanggan.
Menurut Agus, praktik ini merupakan bentuk eksploitasi seksual yang memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mempermudah transaksi sekaligus menyamarkan aktivitas ilegal.
“Pelaku berperan sebagai penghubung sekaligus pengendali transaksi. Modus ini menunjukkan pola perdagangan orang yang dilakukan secara terselubung melalui media digital,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 455 dan/atau Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang dengan modus merekrut dan mengeksploitasi korban dalam praktik prostitusi.
Polda Bangka Belitung menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk eksploitasi seksual, terutama yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana operasional. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (*)










