Putusan Inkracht Diabaikan Sejak 2014, PN Palembang Siap Eksekusi Eks Anggota DPRD Ini

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, Obrolan.co.idPengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus resmi memanggil Marzuki, mantan Anggota DPRD Sumatra Selatan, menjalani sidang Aanmaning (teguran) setelah 11 tahun tidak mematuhi putusan pengadilan terkait pembayaran utang sebesar Rp1,438 miliar.

 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Obrolan.co.id, pemanggilan tersebut tertuang dalam Relaas Aanmaning Nomor 18/Pdt.Eks/2025/PN Plg, tertanggal 28 November 2025, yang ditandatangani Jurusita Rahmat Tri Febrian, SH.

 

Relaas itu ditujukan kepada kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Martin Risman Simanjuntak dan tim, yang mewakili Bong Piang Fung sebagai pihak pemohon.

 

Sidang Aanmaning dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 09.00 WIB di PN Palembang. Sidang teguran ini merupakan tahapan wajib sebelum pengadilan melangkah ke proses eksekusi paksa terhadap Marzuki dan rekannya, Paulyan, selaku Termohon Eksekusi I dan II.

 

Sidang Aanmaning dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025, pukul 09.00 WIB di PN Palembang, sebelum pengadilan melangkah pada tahapan eksekusi paksa terhadap Marzuki dan rekannya, Paulyan, selaku Termohon Eksekusi I dan II.

 

11 Tahun Abaikan Putusan

 

Dihimpun dari berbagai sumber, perkara ini bermula dari putusan Nomor 168/Pdt.G/2014/PN.Plg, di mana Marzuki dan Paulyan dinyatakan wanprestasi atas transaksi pembelian solar industri dan diwajibkan membayar utang pokok berikut ganti rugi 0,5% per bulan sejak 15 Juni 2013.

Baca Juga:  Festival Gema Ekonomi Kreatif 2025, Langkah Nyata Wujudkan Kota Kreatif Pangkalpinang

 

Putusan tersebut telah melalui seluruh jenjang peradilan hingga Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2152 K/Pdt/2016, yang menolak kasasi mereka. Putusan inkracht itu seharusnya langsung dilaksanakan.

 

Namun, selama lebih dari satu dekade, pihak Marzuki tidak juga memenuhi kewajibannya. Ketidakpatuhan berlarut ini memicu kritik publik, terutama karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai wakil rakyat periode 2014–2019.

 

Setelah berbagai pendekatan persuasif tidak diindahkan, kuasa hukum Bong Piang Fung akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang, yang kini merespons melalui agenda Aanmaning.

 

Sebagaimana diketahui pasca terbitnya relaas pemanggilan Aanmaning, PN Palembang menandai awal dari fase akhir penyelesaian perkara yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Jika Termohon tidak mematuhi perintah dalam Aanmaning, pengadilan dapat segera melaksanakan eksekusi paksa sesuai ketentuan hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk meminta tanggapan dari Marzuki terkait pemangilan Aanmaning.

(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel obrolan.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Slank Jadi Bintang Utama SOB Vol 5 di Babel, Konser Pembuka 2026 Paling Ditunggu
PDIP Matangkan Struktur dari DPC hingga PAC, Dio Febrian: KSB Adalah Garda Terdepan Pemenangan
Menjaga Kepercayaan Publik, Bank Sumsel Babel Buka Lelang Aset Secara Transparan
Festival Gema Ekonomi Kreatif 2025, Langkah Nyata Wujudkan Kota Kreatif Pangkalpinang
Gerindra Pangkalpinang “Menutup Pintu”, Budi Arie Dianggap Bukan Pejuang, Tapi Penumpang
Duit Rp2,1 Triliun Bikin Gaduh, DPRD Babel Minta BI Klarifikasi
Babel Bidik Jadi Pusat Riset Timah Nasional, DPRD Respon Lokasinya di UBB
18 Cabor Resmi Masuk Porprov VII Babel 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:52 WIB

Slank Jadi Bintang Utama SOB Vol 5 di Babel, Konser Pembuka 2026 Paling Ditunggu

Minggu, 30 November 2025 - 16:42 WIB

PDIP Matangkan Struktur dari DPC hingga PAC, Dio Febrian: KSB Adalah Garda Terdepan Pemenangan

Jumat, 28 November 2025 - 20:32 WIB

Putusan Inkracht Diabaikan Sejak 2014, PN Palembang Siap Eksekusi Eks Anggota DPRD Ini

Minggu, 9 November 2025 - 13:31 WIB

Menjaga Kepercayaan Publik, Bank Sumsel Babel Buka Lelang Aset Secara Transparan

Jumat, 7 November 2025 - 18:57 WIB

Gerindra Pangkalpinang “Menutup Pintu”, Budi Arie Dianggap Bukan Pejuang, Tapi Penumpang

Berita Terbaru