Anggota DPRD Babel Warning Perusahaan Sawit Nakal, Ingatkan Pelanggaran Lingkungan

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG, www.obrolan.co.id Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, mengingatkan bahaya aktivitas perkebunan sawit yang diduga merusak kawasan resapan air di Kabupaten Bangka Selatan. Menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan sawah masyarakat di Desa Pergam dan Desa Serdang yang menjadi lumbung pangan daerah.

Maryam menegaskan, keberadaan perkebunan tidak boleh merusak ekosistem, terutama sumber mata air yang vital untuk irigasi persawahan. “Setiap usaha dengan dampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan, baik melalui AMDAL maupun UKL-UPL. Itu sudah jelas diatur dalam regulasi,” ujarnya, dikutip dari obrolan.co.id

Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai hal ini sudah jelas tertuang dalam berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan hingga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan, termasuk perkebunan, wajib memiliki izin lingkungan setelah melalui proses AMDAL atau UKL-UPL. Proses ini memastikan dampak terhadap sumber daya air dipertimbangkan sebelum izin usaha diberikan,” ujar Maryam, dikutip Aksara Newsroom.

Maryam mendesak pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk meninjau legalitas izin usaha perkebunan sawit di lokasi tersebut. Jika terbukti melanggar, maka sanksi administrasi hingga pidana bisa dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita harus buka aturan secara jelas, jangan sampai debat panjang. Kalau memang melanggar, pemerintah harus berani bertindak tegas. Jangan sampai keterusan dan merugikan rakyat,” sebut Maryam.

Baca Juga:  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Maryam mengingatkan bahwa pembukaan lahan sawit di dekat sumber air berpotensi menimbulkan dampak serius, antara lain hilangnya keanekaragaman hayati akibat rusaknya habitat flora dan fauna endemik.

Tak hanya itu, kata Maryam, erosi tanah karena hilangnya tutupan hutan yang berujung pada sedimentasi sungai dan mata air. Pencemaran air dari pupuk dan pestisida yang digunakan di perkebunan, sehingga menurunkan kualitas air irigasi maupun konsumsi masyarakat.

“Jika ini dibiarkan, bukan hanya sawah masyarakat yang terancam, tetapi juga ketersediaan air,” kata dia.

Maryam mewanti-wanti indikasi pelanggaran regulasi. Ia menilai aktivitas perkebunan sawit di sekitar kawasan sumber mata air berpotensi kuat melanggar hukum lingkungan dan tata ruang. Pasalnya, peraturan perlindungan lingkungan hidup secara tegas melarang kegiatan yang merusak sumber daya air dan ekosistem penyangga.

Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain, kata dia, leraturan Tata Ruang yang mengatur lenanaman sawit di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona resapan air dan persawahan diduga tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Ia melanjutkan, Peraturan Lingkungan Hidup yang mengatur aktivitas perkebunan di dekat sumber mata air dapat mengganggu fungsi hidrologi, mencemari air, dan merusak ekosistem.

Peraturan Pengelolaan Sungai (PP No. 38/2011 yang melarang penanaman sawit atau tanaman lain yang menyerap banyak air di daerah penyangga sungai.

“Adapun Undang-undang Kehutanan nomor. 41/1999, menyatakan penanaman sawit di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel obrolan.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Slank Jadi Bintang Utama SOB Vol 5 di Babel, Konser Pembuka 2026 Paling Ditunggu
PDIP Matangkan Struktur dari DPC hingga PAC, Dio Febrian: KSB Adalah Garda Terdepan Pemenangan
Putusan Inkracht Diabaikan Sejak 2014, PN Palembang Siap Eksekusi Eks Anggota DPRD Ini
Menjaga Kepercayaan Publik, Bank Sumsel Babel Buka Lelang Aset Secara Transparan
Festival Gema Ekonomi Kreatif 2025, Langkah Nyata Wujudkan Kota Kreatif Pangkalpinang
Gerindra Pangkalpinang “Menutup Pintu”, Budi Arie Dianggap Bukan Pejuang, Tapi Penumpang
Duit Rp2,1 Triliun Bikin Gaduh, DPRD Babel Minta BI Klarifikasi
Babel Bidik Jadi Pusat Riset Timah Nasional, DPRD Respon Lokasinya di UBB
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:52 WIB

Slank Jadi Bintang Utama SOB Vol 5 di Babel, Konser Pembuka 2026 Paling Ditunggu

Minggu, 30 November 2025 - 16:42 WIB

PDIP Matangkan Struktur dari DPC hingga PAC, Dio Febrian: KSB Adalah Garda Terdepan Pemenangan

Jumat, 28 November 2025 - 20:32 WIB

Putusan Inkracht Diabaikan Sejak 2014, PN Palembang Siap Eksekusi Eks Anggota DPRD Ini

Minggu, 9 November 2025 - 13:31 WIB

Menjaga Kepercayaan Publik, Bank Sumsel Babel Buka Lelang Aset Secara Transparan

Jumat, 7 November 2025 - 18:57 WIB

Gerindra Pangkalpinang “Menutup Pintu”, Budi Arie Dianggap Bukan Pejuang, Tapi Penumpang

Berita Terbaru