TOBOALI – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung dari Komisi II, Rina Tarol melaksanakan kegiatan reses Masa Sidang I Tahun Sidang II 2026 di Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu malam (17/1/2025) di Toboali.
Sejumlah warga mengungkap berbagai persoalan krusial yang dihadapi mereka. Disampaikan baik itu mulai dari kondisi ekonomi, sengketa lahan pertanian, infrastruktur rusak hingga kekhawatiran nelayan terhadap rencana tambang laut.
Salah seorang warga yang hadir, Zakaria menyampaikan kondisi memprihatinkan masyarakat di sejumlah wilayah Bangka Selatan. Ia mengungkapkan masih ada warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan harian.
“Masalah makan ini serius. Ada masyarakat yang sampai makan ubi. Tolong sampaikan ke provinsi. Saya atas nama masyarakat Bangka Selatan menyampaikan aspirasi ini, banyak yang tidak makan layak,” disampaikannya di Toboali.
Menyikapi masalah itu, Rina Tarol tak menampik mengakui kondisi Bangka Selatan saat ini tengah menghadapi banyak persoalan, terutama terkait pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Bangka Selatan memang sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Terkait laporan masyarakat yang kesulitan pangan, Rina menyatakan pihaknya akan meminta Dinas Sosial untuk turun langsung melakukan verifikasi untuk dapat ditindaklanjuti.
“Nanti kami minta data, dan Dinsos turun untuk verifikasi agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Keluhan lain datang dari Supiyanto, warga yang berprofesi sebagai petani di wilayah Rias Ujung. Ia menyoroti sengketa lahan pertanian yang hingga kini belum menemukan penyelesaian meski telah melalui berbagai pertemuan.
“Di Rias ujung masih sengketa lahan. Kami sudah lima kali rapat, bahkan ke Inspektorat dan Wakil Bupati, tapi sampai sekarang kasusnya tidak naik ke atas. Mohon ini dipantau,” katanya.
Selain itu, ia juga mempersoalkan klaim sertifikat lahan antar wilayah desa yang diduga mencaplok wilayah Rias serta persoalan irigasi yang berdampak langsung pada produktivitas pertanian.
Warga lainnya juga menyampaikan masalah ekonomi turut dirasakan pelaku UMKM, khususnya pedagang kaki lima. Seorang warga mengeluhkan mahalnya biaya sewa lapak tenda di kawasan Simpang Lima.
“Kami masak tiga sampai empat malam, laku atau tidak tetap bayar. Kalau hujan bagaimana, Bu?” keluhnya.
Warga juga meminta perhatian terhadap kondisi jalan di Jalan Dr. Wahidin, yang disebut mengalami kerusakan dan membutuhkan penanganan segera.
Keluhan lainnya menyangkut proyek pembangunan yang dinilai terbengkalai dan tidak tepat guna. Warga menyoroti rumah dinas dewan, jalan lingkar yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar namun kini rusak parah hingga irigasi di Rias yang tidak berfungsi optimal.
“Sayang sekali, dulu anggarannya besar tapi manfaatnya tidak dirasakan. Air irigasi lebih rendah dari sawah, jadi tidak terpakai. Yang jalan cuma pompa,” ujar seorang warga.
Sementara itu, perwakilan nelayan dari wilayah Batu Perahu-Punai menyampaikan kekhawatiran terkait isu rencana pembukaan tambang laut pada 2026.
“Kami nelayan sangat khawatir. Katanya mau dibuka tambang laut. Selain itu, bantuan untuk nelayan juga selalu dibilang anggaran terbatas,” kata Aan, perwakilan nelayan.
Soal sengketa lahan di Rias Ujung, Rina Tarol menegaskan persoalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. “Itu kewenangan Bupati. DPRD kabupaten, khususnya dari daerah pemilihan Bangka Selatan, harus mengawal serius agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya
Ia juga menyoroti persoalan tata ruang. Menurut Rina, wilayah Rias masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) berdasarkan RTRW, sehingga tidak diperbolehkan ditanami sawit.
“Faktanya sekarang sudah banyak sawit. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Terkait infrastruktur irigasi, Rina menyebut kewenangan berada di Balai Wilayah Sungai (BWS) dan meminta warga menyusun proposal yang benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat agar tidak salah peruntukan.
Untuk persoalan jalan dan retribusi UMKM, Rina menjelaskan bahwa kewenanga berada di pemerintah kabupaten. Meski demikian, pihaknya berjanji akan berkoordinasi.
“Saya akan panggil dinas UMKM Senin depan. Kita cek apakah retribusi itu resmi dan wajar. Meski kewenangan kabupaten, kita tetap coba fasilitasi,” ujarnya (***)










