IRT di Pangkalpinang Gasak Cincin Emas Rp15 Juta

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG, OBROLAN.CO.ID – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian surat gadai perhiasan emas yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah.

Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial N (35), warga Kelurahan Pintu Air, ditangkap pada Rabu (8/10/2025) dalam operasi bertajuk Ops Tertib Menumbing 2025.

Kasus ini bermula saat korban, seorang karyawan swasta berusia 51 tahun, mendatangi kantor Pegadaian Cabang Pangkalpinang pada Agustus lalu untuk mengecek status dua cincin emas miliknya yang digadaikan.

Namun, pihak pegadaian menyebutkan perhiasan tersebut telah ditebus oleh orang lain.

Belakangan diketahui surat bukti gadai milik korban telah hilang dicuri, sehingga pelaku bisa menebus perhiasan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke polisi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku N. Polisi kemudian menangkapnya di kawasan Bukit Baru, Pangkalpinang. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sempat tinggal di rumah korban selama dua hari.

Baca Juga:  Anggota DPRD Babel Warning Perusahaan Sawit Nakal, Ingatkan Pelanggaran Lingkungan

Mengetahui korban mengalami rabun dekat, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil surat gadai.

“Pelaku menggunakan surat tersebut untuk menebus dua cincin emas di pegadaian dengan nilai sekitar Rp3,5 juta. Dua hari kemudian, perhiasan itu dijual kembali ke toko emas seharga Rp4,1 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang,” ungkap penyidik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa surat bukti penebusan di pegadaian dan surat kuasa penebusan cincin emas. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan akan melengkapi berkas perkara, melakukan gelar, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel obrolan.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Slank Jadi Bintang Utama SOB Vol 5 di Babel, Konser Pembuka 2026 Paling Ditunggu
PDIP Matangkan Struktur dari DPC hingga PAC, Dio Febrian: KSB Adalah Garda Terdepan Pemenangan
Putusan Inkracht Diabaikan Sejak 2014, PN Palembang Siap Eksekusi Eks Anggota DPRD Ini
Menjaga Kepercayaan Publik, Bank Sumsel Babel Buka Lelang Aset Secara Transparan
Festival Gema Ekonomi Kreatif 2025, Langkah Nyata Wujudkan Kota Kreatif Pangkalpinang
Gerindra Pangkalpinang “Menutup Pintu”, Budi Arie Dianggap Bukan Pejuang, Tapi Penumpang
Duit Rp2,1 Triliun Bikin Gaduh, DPRD Babel Minta BI Klarifikasi
Babel Bidik Jadi Pusat Riset Timah Nasional, DPRD Respon Lokasinya di UBB
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:52 WIB

Slank Jadi Bintang Utama SOB Vol 5 di Babel, Konser Pembuka 2026 Paling Ditunggu

Minggu, 30 November 2025 - 16:42 WIB

PDIP Matangkan Struktur dari DPC hingga PAC, Dio Febrian: KSB Adalah Garda Terdepan Pemenangan

Jumat, 28 November 2025 - 20:32 WIB

Putusan Inkracht Diabaikan Sejak 2014, PN Palembang Siap Eksekusi Eks Anggota DPRD Ini

Minggu, 9 November 2025 - 13:31 WIB

Menjaga Kepercayaan Publik, Bank Sumsel Babel Buka Lelang Aset Secara Transparan

Jumat, 7 November 2025 - 18:57 WIB

Gerindra Pangkalpinang “Menutup Pintu”, Budi Arie Dianggap Bukan Pejuang, Tapi Penumpang

Berita Terbaru