PANGKALPINANG, OBROLAN.CO.ID – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian surat gadai perhiasan emas yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah.
Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial N (35), warga Kelurahan Pintu Air, ditangkap pada Rabu (8/10/2025) dalam operasi bertajuk Ops Tertib Menumbing 2025.
Kasus ini bermula saat korban, seorang karyawan swasta berusia 51 tahun, mendatangi kantor Pegadaian Cabang Pangkalpinang pada Agustus lalu untuk mengecek status dua cincin emas miliknya yang digadaikan.
Namun, pihak pegadaian menyebutkan perhiasan tersebut telah ditebus oleh orang lain.
Belakangan diketahui surat bukti gadai milik korban telah hilang dicuri, sehingga pelaku bisa menebus perhiasan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke polisi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku N. Polisi kemudian menangkapnya di kawasan Bukit Baru, Pangkalpinang. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sempat tinggal di rumah korban selama dua hari.
Mengetahui korban mengalami rabun dekat, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil surat gadai.
“Pelaku menggunakan surat tersebut untuk menebus dua cincin emas di pegadaian dengan nilai sekitar Rp3,5 juta. Dua hari kemudian, perhiasan itu dijual kembali ke toko emas seharga Rp4,1 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang,” ungkap penyidik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa surat bukti penebusan di pegadaian dan surat kuasa penebusan cincin emas. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan akan melengkapi berkas perkara, melakukan gelar, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut. (***)














