LEPARPONGOK, OBROLAN.CO.ID – Warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, memanfaatkan agenda reses anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol, menyampaikan beragam keluhan yang dinilai telah berlangsung lama dan belum mendapat penyelesaian.
Selepas dari Tanjung Sangkar, Rina Tarol langsung melaksanakan reses selanjutnya di Tanjung Labu. Ia terlihat menyimak secara langsung setiap keluhan yang disampaikan warga setempat.
Rina Tarol terlihat menyimak setiap penyampaian warga, mencatat sejumlah poin penting, serta merespons langsung beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat.
Salah satu aduan disampaikan Dodi, nelayan setempat, yang mengungkapkan bahwa nelayan di Tanjung Labu kesulitan memperoleh BBM subsidi meski telah memiliki Kartu Pas. Menurutnya, kartu tersebut tidak dipegang oleh nelayan, melainkan ditahan oleh pihak tertentu
Disampaikan salah satunya oleh Dodi, seorang nelayan setempat, mengungkapkan bahwa nelayan di desanya kesulitan mengakses minyak subsidi meski telah memiliki Kartu Pas.
Menurutnya, kartu tersebut tidak dipegang oleh nelayan, melainkan ditahan oleh pihak tertentu sehingga distribusi minyak tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak bisa mengambil minyak sendiri. Kartu Pas dipegang pengelola. Harga minyak juga tidak sesuai, sekarang Rp14 ribu per liter dan itupun kosong,” kata Dodi, Sabtu sore (17/1/2026).
Ia menyebutkan, sekitar 50 nelayan di Tanjung Labu tercatat memiliki Kartu Pas dan diberikan kuota 10 liter per minggu per orang.
Namun dalam praktiknya, pasokan sering tersendat dan harganya melebihi ketentuan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa minyak subsidi dialihkan ke pihak lain.
Selain itu, warga juga mempertanyakan pengelolaan SP3AT yang dinilai tidak transparan. Dokumen asli, kata Dodi, tidak pernah diperlihatkan kepada warga dan disebut-sebut disimpan oleh pihak perusahaan.
Dalam skema yang ditawarkan, ujar Dodi, setiap kepala keluarga dijanjikan lahan seluas setengah hektare dengan sistem bagi hasil udang.
“Ada sekitar 520 warga yang menandatangani. Pembagian hasilnya sudah lima kali, terakhir sekitar Oktober 2025,” ujarnya.
Persoalan lingkungan turut menjadi perhatian warga. Dodi menyampaikan adanya dugaan perambahan kawasan mangrove di wilayah Kumbung atau arah barat Desa Tanjung Labu. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir.
“Sekarang sudah masuk ke area mangrove. Padahal sebelumnya tidak lagi merambah di wilayah ini,” katanya.
Konflik antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit juga berujung pada laporan hukum. Sejumlah warga Tanjung Labu, termasuk Dodi, dilaporkan terkait dugaan perusakan alat berat.
Warga menilai langkah tersebut tidak adil karena kesepakatan antara kedua belah pihak belum tuntas, sementara perusahaan justru menambah luasan lahan garapan.
Tak hanya itu, distribusi pupuk bersubsidi juga dikeluhkan. Warga yang telah terdata sebagai penerima, termasuk pengajuan untuk kebutuhan sawah, mengaku tidak memperoleh pupuk meski barang disebut telah datang.
“Nama kami ada dalam data, tapi pupuknya tidak kami terima. Tidak jelas dialihkan ke mana,” ungkap Dodi.
Atas berbagai persoalan tersebut, warga Tanjung Labu berharap DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat memberikan perhatian serius dan mendorong penyelesaian yang adil serta transparan.
“Kami hanya ingin kejelasan dan tidak ada lagi praktik monopoli yang merugikan warga,” pungkasnya.
Menyikapi keluhan warga terkait pengelolaan SP3AT, Rina Tarol menegaskan bahwa secara aturan tidak ada hak pihak perusahaan untuk menahan dokumen asli SP3AT milik masyarakat. Ia menilai kekhawatiran warga sangat beralasan apabila dokumen tersebut disimpan sepihak tanpa kejelasan.
“Kalau memang benar seperti yang disampaikan warga, tidak ada dasar perusahaan menahan SP3AT. Itu dokumen masyarakat. Desa yang bertanggung jawab atas SP3AT tersebut,” kata Rina Tarol.
Ia juga menyoroti kekhawatiran masyarakat adanya indikasi penyalahgunaan SP3AT. Menurutnya, perlu ditelusuri secara serius karena berpotensi merugikan masyarakat.
Rina Tarol meminta pihak perusahaan untuk bersikap terbuka dengan menunjukkan dokumen SP3AT yang dimaksud serta mengembalikannya kepada masyarakat pemilik hak.
“Kita minta perusahaan menunjukkan SP3AT-nya dan dikembalikan ke masyarakat. Kenapa sertifikat asli tidak ditunjukkan dan tidak dibagikan? Kalau khawatir, serahkan saja ke pihak desa untuk disimpan,” katanya.
Lebih lanjut, Rina Tarol menyatakan akan memanggil pihak perusahaan guna meminta klarifikasi secara langsung. Ia juga mendorong Pemerintah Daerah agar tidak tinggal diam dan segera menyikapi persoalan tersebut secara serius.
“Kita akan coba panggil pihak perusahaannya. Pemda juga harus menyikapi hal ini, tidak bisa dibiarkan. Bahkan, bila perlu, kita pertimbangkan untuk meminta audit BPK atas persoalan ini,” ungkapnya.
Rina Tarol turut menyinggung maraknya kasus mafia lahan yang belakangan terungkap dan menyeret sejumlah aktor. Ia menilai persoalan tumpang tindih lahan di wilayah Lepar Pongok harus diselesaikan secara menyeluruh dan transparan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi tawaran maupun permintaan dokumen oleh pihak mana pun.
“Saya minta warga jangan gampang menyetujui, menandatangani, atau menyerahkan surat-surat penting, baik kepada pemerintah desa maupun pihak perusahaan, sebelum semuanya jelas,” pungkasnya. (hjk/dd)










